Rabu, 17 Agustus 2011

kesehatan lingkungan


BAB I
PEMBUKAAN
1. Latar Belakang
        Untuk menilai keadaan lingkungan dan upaya yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan sehat telah dipilih empat indikator, yaitu persentase keluarga yang memiliki akses air bersih, presentase rumah sehat, keluarga dengan kepemilikan sarana sanitasi dasar, Tempat Umum dan Pengolahan Makanan (TUPM) .
Beberapa upaya untuk memperkecil resiko turunnya kualitas lingkungan telah dilaksanakan oleh berbagai instansi terkait seperti pembangunan sarana sanitasi dasar, pemantauan dan penataan lingkungan, pengukuran dan pengendalian kualitas lingkungan.
Pembangunan sarana sanitasi dasar bagi masyarakat yang berkaitan langsung dengan masalah kesehatan meliputi penyediaan air bersih, jamban sehat, perumahan sehat yang biasanya ditangani secara lintas sektor. Sedangkan dijajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang kegiatan yang dilaksanakan meliputi pemantauan kualitas air minum, pemantauan sanitasi rumah sakit, pembinaan dan pemantauan sanitasi tempat-tempat umum (Hotel, Terminal), tempat pengolahan makanan, tempat pengolahan pestisida dan sebagainya.
Didalam memantau pelaksanaan program kesehatan lingkungan dapat dilihat beberapa indikator kesehatan lingkungan sebagai berikut:
1.      Penggunaan Air Bersih
2.      Rumah Sehat
3.      Keluarga Dengan Kepemilikan Sarana Sanitasi Dasar

2. Rumusan Masalah
1. apa yang dimaksud dengan dasar kesehatan lingkungan.?
2. apa saja yang jadi tinjauan utama kesehatatn lingkungan.?
3. apa yang dimaksud dengan SAMIJAGA..?
4. apa saja yang harus dilakukan dalam SAMIJAGA..?
5. apa yang dimaksud dengan TTU..?
6. apa tujuan dari TTU.?
7. apa yang dimaksud dengan TPM..?
8. apa tujuan dari TPM..?
9. apa yang dimaksud dengan sanitasi industri.?


3. Tujuan
Mengetahui apa saja yang menjadi dasar kesehatan lingkungan itu.
Mengetahui langkah apa saja yag harus dilakukan dalam menjaga kebersihan lingkungan itu.
Mengatui apa saja yang menjadi ruang lngkup kebersihan lingkungan itu.

















BAB II
PEMBAHASAN

  1. Dasar Kesehatan Lingkungan
      Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat, sejahtera dan bahagia. (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan)
Ilmu Kesehatan Lingkungan diberi batasan sebagai ilmu yang mempelajari dinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk atau masyarakat dengan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup seperti spesies kehidupan, bahan, zat atau kekuatan di sekitar manusia, yang menimbulkan ancaman, atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahan´. (Umar Fahmi Achmadi, 1991)
Kesehatan lingkungan adalah upaya untuk melindungi kesehatan manusia melalui pengelolaan, pengawasan dan pencegahan factor-faktor lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan manusia
(Sumengen Sutomo, 1991)
Kesehatan lingkungan adalah ilmu & seni dalam mencapai keseimbangan, keselarasan dan keserasian lingkungan hidup melalui upaya pengembangan budaya perilaku sehat dan pengelolaan lingkungan sehingga dicapai kondisi yang bersih, aman, nyaman, sehat dan sejahtera terhindar dari gangguan penyakit, pencemaran dan kecelakaan, sesuai dengan harkat dan martabat manusia. (Sudjono Soenhadji, 1994 )



Kesehatan lingkungan adalah Ilmu dan seni untuk mencegah pengganggu, menanggulangi kerusakan dan meningkatkan/memulihkan fungsi lingkungan melalui pengelolaan unsur-unsur/faktor-faktor lingkungan yang berisiko terhadap kesehatan manusia dengan cara identifikasi, analisis, intervensi/rekayasa lingkungan, sehingga tersedianya lingkungan yang menjamin bagi derajat kesehatan manusia secara optimal. (Tri Cahyono, 2000)

Kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologis yang harus ada  antara manusia dengan lingkungannya agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.

Ruang lingkup:
1. Penyediaan air minum
2. Pengolahan air buangan dan pengendalian pencemaran
3. Pengelolaan sampah padat
4. Pengendalian vector
5. Pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah dan ekskreta manusia
6. Hygiene makanan
7. Pengendalian pencemaran udara
8. Pengendalian radiasi
9. Kesehatan kerja
10. Pengendalian kebisingan
11. Perumahan dan permukiman
12. Perencanaan daerah perkotaan
13. Kesehatan lingkungan transportasi udara, laut dan darat
14. Pencegahan kecelakaan
15. Rekreasi umum dan pariwisata
16. Tindakan sanitasi yang berhubungan dengan epidemic, bencana, kedaruratan
17. Tindakan pencegahan agar lingkungan bebas dari risiko gangguan kesehatan  (WHO, 1979)

  1. SAMIJAGA (Sanitasi Air Minum dan Jamban Keluarga)
Sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia.
Bahaya ini mungkin bisa terjadi secara fisik, mikrobiologi dan agen-agen kimia atau biologis dari penyakit terkait. Bahan buangan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan terdiri dari tinja manusia atau binatang, sisa bahan buangan padat, air bahan buangan domestik (cucian, air seni, bahan buangan mandi atau cucian), bahan buangan industri dan bahan buangan pertanian. Cara pencegahan bersih dapat dilakukan dengan menggunakan solusi teknis (contohnya perawatan cucian dan sisa cairan buangan), teknologi sederhana (contohnya kakus, tangki septik), atau praktik kebersihan pribadi (contohnya membasuh tangan dengan sabun).
Definisi lain dari sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan Sementara beberapa definisi lainnya menitik beratkan pada pemutusan mata rantai kuman dari sumber penularannya dan pengendalian lingkungan.

Sanitasi adalah usaha pengendalian faktor-faktor lingkungan fisik manusia  yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia.
Ruang lingkup :
a. cara pembuangan ekskreta, air buangan dan sampah
b. penyediaan air bersih
c. perumahan
d. makanan
e. individu dan masyarakat agar berperilaku sehat (personal hygiene)
f. arthropoda, mollusca, binatang pengerat serta pejamu lainnya
g. kondisi udara
h. pabrik, perkantoran, permukiman, jalan umum dan lingkungan umumnya.(WHO)

Hygiene adalah usaha kesehatan preventif atau pencegahan penyakit yang menitik beratkan kegiatannya baik pada usaha kesehatan perorangan maupun kepada usaha kesehatan lingkungan fisik dimana orang berada.
(Soebagio Reksosoebroto,1990)

Untuk menilai keadaan lingkungan dan upaya yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan sehat telah dipilih empat indikator, yaitu persentase keluarga yang memiliki akses air bersih, presentase rumah sehat, keluarga dengan kepemilikan sarana sanitasi dasar, Tempat Umum dan Pengolahan Makanan (TUPM) .

Beberapa upaya untuk memperkecil resiko turunnya kualitas lingkungan telah dilaksanakan oleh berbagai instansi terkait seperti pembangunan sarana sanitasi dasar, pemantauan dan penataan lingkungan, pengukuran dan pengendalian kualitas lingkungan.

Pembangunan sarana sanitasi dasar bagi masyarakat yang berkaitan langsung dengan masalah kesehatan meliputi penyediaan air bersih, jamban sehat, perumahan sehat yang biasanya ditangani secara lintas sektor. Sedangkan dijajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang kegiatan yang dilaksanakan meliputi pemantauan kualitas air minum, pemantauan sanitasi rumah sakit, pembinaan dan pemantauan sanitasi tempat-tempat umum (Hotel, Terminal), tempat pengolahan makanan, tempat pengolahan pestisida dan sebagainya.

Didalam memantau pelaksanaan program kesehatan lingkungan dapat dilihat beberapa indikator kesehatan lingkungan sebagai berikut:
  1. Penggunaan Air Bersih
  2. Rumah Sehat
  3. Keluarga Dengan Kepemilikan Sarana Sanitasi Dasar



a.    Sanitasi Air Minum 
Air bersih adalah salah satu jenis sumberdaya berbasis air yang bermutu baik dan biasa dimanfaatkan oleh manusia untuk dikonsumsi atau dalam melakukan aktivitas mereka sehari-hari termasuk diantaranya adalah sanitasi.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah satu Program Nasional di bidang sanitasi yang bersifat lintas sektoral. Program ini telah dicanangkan pada bulan Agustus 2008 oleh Menteri Kesehatan RI. STBM merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.
Strategi Nasional STBM memiliki indikator outcome yaitu menurunnya kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan lainnya yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku. Sedangkan indikator output-nya adalah sebagai berikut:
  1. Setiap individu dan komunitas mempunyai akses terhadap sarana sanitasi dasar sehingga dapat mewujudkan komunitas yang bebas dari buang air di sembarang tempat (ODF).
  2. Setiap rumahtangga telah menerapkan pengelolaan air minum dan makanan yang aman di rumah tangga.
  3. Setiap rumah tangga dan sarana pelayanan umum dalam suatu komunitas (seperti sekolah, kantor, rumah makan, puskesmas, pasar, terminal) tersedia fasilitas cuci tangan (air, sabun, sarana cuci tangan), sehingga semua orang mencuci tangan dengan benar.
  4. Setiap rumah tangga mengelola limbahnya dengan benar.
  5. Setiap rumah tangga mengelola sampahnya dengan benar.

Untuk konsumsi air minum menurut departemen kesehatan, syarat-syarat air minum adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak mengandung logam berat. Walaupun air dari sumber alam dapat diminum oleh manusia, terdapat risiko bahwa air ini telah tercemar oleh bakteri (misalnya Escherichia coli) atau zat-zat berbahaya. Walaupun bakteri dapat dibunuh dengan memasak air hingga 100 °C, banyak zat berbahaya, terutama logam, tidak dapat dihilangkan dengan cara ini.

b. Jamban Keluarga
Masalah penyehatan lingkungan pemukiman khususnya pada pembuangan tinja merupakan salah satu dari berbagai masalah kesehatan yang perlu mendapatkan prioritas.
Penyediaan sarana pembuangan tinja masyarakat terutama dalam pelaksanaannya tidaklah mudah, karena menyangkut peran serta masyarakat yang biasanya sangat erat kaitannya dengan prilaku, tingkat ekonomi, kebudayaan dan pendidikan.
          Pembuangan tinja perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan  satu bahan buangan yang banyak mendatangkan masalah dalam bidang kesehatan dan sebagai media bibit penyakit, seperti diare, typhus, muntaber, disentri, cacingan dan gatal-gatal. Selain itu dapat menimbulkan pencemaran lingkungan pada sumber air dan bau busuk serta estetika.
          Jamban keluarga adalah suatu bangunan yang dipergunakan untuk membuang tinja atau kotoran manusia atau najis bagi suatu keluarga yang lazim disebut kakus atau WC.
Syarat jamban yang sehat sesuai kaidah-kaidah kesehatan adalah sebagai berikut :
  1. Tidak memncemari sumber air minum
  2. Tidak berbau tinja dan tidak bebas  dijamah oleh serangga maupun tikus.
  3. Air seni, air bersih dan air penggelontor tidak mencemari tanah sekitar olehnya itu lantai sedikitnya berukuran 1 X 1 meter dan dibuat cukup landai, miring kearah lobang jongkok.
  4. Mudah dibersihkan dan aman penggunaannnya.
  5. Dilengkapi dengan dinding dan penutup
  6. Cukup penerangan dan sirkulasi udara.
  7. Luas ruangan yang cukup
  8. Tersedia air dan alat pembersih.

Pemanfaatan jamban keluarga sangat dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan dan kebiasaan masyarakat. Tujuan program JAGA (jamban keluarga) yaitu tidak membuang tinja ditempat terbuka melaingkan membangun jamban untuk diri sendiri dan keluarga. Penggunaan jamban yang baik adalah kotoran yang masuk hendaknya disiram dengan air yang cukup, hal ini selalu dikerjakan sehabis buang tinja sehingga kotoran tidak tampak lagi. Secara periodic Bowl, leher angsa dan lantai jamban digunakan dan dipelihara dengan baik, sedangkan pada jamban cemplung lubang harus selalu ditutup jika jamban tidak digunakan lagi, agar tidak kemasukan benda-benda lain.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan jarak jamban dan sumber air bersih adalah sebagai berikut :
  1. Kondisi daerah, datar atau miring
  2. Tinggi rendahnya permukaan air
  3. Arah aliran air tanah
  4. Sifat, macam dan struktur tanah
            Pemeliharaan jamban keluarga sehat yang baik adalah lantai jamban hendaknya selalu bersih dan tidak ada genangan air, bersihkan jamban secara teratur sehingga ruang  jamban selalu dalam keadaan bersih, didalam jamban tidak ada kotoran terlihat, tidak ada serangga(kecoa, lalat) dan tikus berkeliaran, tersedia alat pembersih dan bila ada kerusakan segera diperbaiki.


3. Tempat- Tempat Umum (TTU)
Menurut beberapa literatur yang disebut tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (insidentil) maupun secara terus menerus (permanent), baik membayar mapupun tidak membayar.
Kriteria suatu tempat umum adalah terpenuhinya beberapa syarat :
  1. Diperuntukkan bagi masyarakat umm
  2. Harus ada gedung/tempat yang permanen
  3. Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
  4. Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll)

Sedangkan yang disebut sanitasi tempat-tempat umum adalah suatau usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit.
Sasasan khusus yang harus diberikan dalam pengawasn tempat-tempat umum meliputi :
  1. Manusia sebagai pelaksana kegiatan (kebersihan secara umum maupun personal hygiene)
  2. Alat-alat kebersihan
  3. Tempat kegiatan
Alasan mengapa sanitasi ditempat umum sangat diperlukan:
  1. Adanya kumpulan manusia yang berhubungan langsung dengan lingkungan
  2. Kurangnya pengertian dari masyarakat mengenai masalah kesehatan
  3. Kurangnya fasilitas sanitasi yang baik
  4. Adanya kemungkinan besar terjadinya penularan penyakit
  5. Adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan
  6. Adanya tuntutan physical dan mental confort

ASPEK PENTING DALAM PENYELENGGARAAN SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM
  1. Aspek teknis /hukum (persyaratan H dan S, Peraturan dan perundang-undangan sanitasi
  2. Aspek sosial, yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasaan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi, dll
  3. Aspek administrasi dan management, yang meliputi penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi : Man, Money, Method, Material dan Machine

HAMBATAN YANG SANGAT SERING DIJUMPAI DALAM PELAKSANAAN SANITASI DI TEMPAT-TEMPAT UMUM
PENGUSAHA
  1. Belum adanya pengertian dari para pengusaha mengenai peraturab per undang-undangn yang menyangkut usha STTU dan kaitannya dengan usaha kesehtan masyarakat
  2. Belum mengetahui / kesadaran mengenai pentingnya usaha STTU untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau penularan penyakit
  3. Adanya sikap keberata dari pengusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan karena memerlukan biaya ekstra
  4. Adanya sikap apatis dari masyarakat tenang adanya peraturan/persyaratan dari STTU

PEMERINTAH
  1. Belum semua peraltan dimiliki oelh tenaga pengawas pada tingkat II dan kecamatan
  2. Masih terbatasnya pengetahan petugas dalam melaksanakan pengawasan
  3. Masih minimnya dana yang dialokasikan untuk pengawasan STTU
  4. Belum semua kecamatan /tingkat II memiliki saran transportasi untuk melakukan kegiatan pengawasan

LANGKAH-LANGKAH DALAM IMPLEMENTASI USAHA STTU
  1. Identifikasi masalah (problem identification)
  2. Pemeriksaan H&S TTU (sanitary inspection)
  3. Follow Up
  4. Evaluasi
  5. Pencatatan dan pelaporan

  • Hotel
  • Restourant
  • Kolam renang
  • Pasar
  • Bioskop
  • tempat-tempat rekreasi
  • tempat-tempat ibadah
  • pertokoan
  • Pemangkas rambut
  • salon
  • Stasiun kereta api atau bus
  • rumah sakit

4. Tempat Pengelolahan Makanan (TPM)
Secara umum penyehatan TPM bertujuan untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap tempat penyehatan makanan & minuman, kesiapsiagaan dan penanggulangan KLB keracunan, kewaspadaan dini serta penyakit bawaan makanan.

5. Indutri.
Sanitasi ini merupakan hal penting yang harus dimiliki
oleh industri pangan dalam menerapkan Good
Manufacturing Practices (GMP).
Sanitasi dilakukan sebagai usaha mencegah penyakit dari konsumsi pangan yang diproduksi dengan cara menghilangkan atau mengendalikan faktor-faktor di dalam pengolahan pangan yang berperan di dalam pemindahan bahaya sejak penerimaan bahan baku
sampai didistribusikan.
Tujuan diterapkannya sanitasi di industri pangan adalah untuk menghilangkan kontaminan dari makanan dan mesin pengolahan makanan serta mencegah kontaminasi kembali.
Manfaat yang diperoleh bagi konsumen adalah, konsumen terhindar dari penyakit atau kecelakaan karena keracunan makanan.
Manfaat yang diperoleh bagi produsen adalah, produsen dapat meningkatkan mutu dan umur simpan produk, mengurangi komplain dari konsumen, dan mengurangi biaya recall.

PROSEDUR STANDAR OPERASI  SANITASI (SSOP)
SSOP adalah prosedur pelaksanaan sanitasi standar yang harus dipenuhi oleh suatu industri pangan untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap produk yang diolah. Untuk mengembangkan budaya kerja yang efektif di unit pengolahan pangan yang berkaitan dengan semua sarana pengolahan, sarana kebersihan, personil dan lingkungan
yang dituangkan dalam rancangan SSOP.

8 FUNGSI KONDISI SANITASI YANG DITETAPKAN
1. Pasokan air dan es
2. Peralatan dan pakaian kerja
3. Pencegahan kontaminasi silang/Lay out pabrik
4. Toilet dan tempat cuci tangan
5. Bahan kimia, pembersih, dan sanitizer
6. Syarat label dan penyimpanan
7. Kesehatan karyawan
8. Pengendalian pes

1. PASOKAN AIR
Air merupakan salah satu hal yang paling vital dalam industri pengolahan
•Sumber air (PAM, sumur, air laut)
•Syarat air bersih
•Monitoring kualitas (eksternal) air minimal 6 bulan 1 kal

2. PERALATAN DAN PAKAIAN KERJA
•Permukaan peralatan yang kontak langsung dengan produk terbuat dari bahan yang tahan korosi dan tdk bereaksi dengan produk, tidak merusak produk dan mudah dibersihkan.
•Pakaian kerja termasuk pelaratan pengolahan yang
lain harus dijamin kebersihannya.
•Pakaian kerja dicuci setiap hari
•Sepatu dicuci dengan larutan klorin (150 ppm)
•Semua pelaratan disimpan di tempat bersih.



3. PENCEGAHAN KONTAMINASI SILANG
•Kontruksi, desain dan lay out unit pengolahan
•Higiene karyawan, termasuk pakaian kerja
•Aktivitas dan perilaku dari karyawan
•Pisahkan produk masak dan produk mentah
•Kondisi sanitasi unit pengolahan dan peralatannya.
•Penyimpanan dan perawatan bahan pengemas
•Cara dan kondisi penyimpanan produk























BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
·         Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat, sejahtera dan bahagia. (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan)
  • Ruang lingkup:
    1. Penyediaan air minum
    2. Pengolahan air buangan dan pengendalian pencemaran
    3. Pengelolaan sampah padat
4. Pengendalian vector
5. Pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah dan ekskreta manusia
6. Hygiene makanan
·         Sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia.
·         Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah satu Program Nasional di bidang sanitasi yang bersifat lintas sektoral.
·         Menurut beberapa literatur yang disebut tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (insidentil) maupun secara terus menerus (permanent), baik membayar mapupun tidak membayar.
·         Secara umum penyehatan TPM bertujuan untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap tempat penyehatan makanan & minuman, kesiapsiagaan dan penanggulangan KLB keracunan, kewaspadaan dini serta penyakit bawaan makanan.
·         Sanitasi ini merupakan hal penting yang harus dimiliki
oleh industri pangan dalam menerapkan Good
Manufacturing Practices (GMP).
·         SSOP adalah prosedur pelaksanaan sanitasi standar yang harus dipenuhi oleh suatu industri pangan untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap produk yang diolah. Untuk mengembangkan budaya kerja yang efektif di unit pengolahan pangan yang berkaitan dengan semua sarana pengolahan, sarana kebersihan, personil dan lingkungan
yang dituangkan dalam rancangan SSOP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar