BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan telah berhasil meningkatkan status kesehatan masyarakat. Kinerja sistem kesehatan telah menunjukkan peningkatan, antara lain ditunjukkan dengan peningkatan status kesehatan, yaitu: penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dari 46 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI 2007). Angka Kematian Ibu (AKI) juga mengalami penurunan dari 318 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI, 2007).
Dengan penurunan angka kematian bayi, Umur Harapan Hidup (UHH) meningkat dari 68,6 tahun pada tahun 2004 menjadi 70,5 tahun pada tahun 2007. Demikian pula telah terjadi penurunan prevalensi kekurangan gizi pada balita dari 29,5% pada akhir tahun 1997 menjadi sebesar 18,4% pada tahun 2007 (Riskesdas, 2007). Namun penurunan
Indikator kesehatan masyarakat tersebut masih belum seperti yang diharapkan. Upaya percepatan pencapaian indikator kesehatan dalam lingkungan strategis baru, harus terus diupayakan dengan perbaikan Sistem Kesehatan Nasional.
2. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Sistem Kesehatan Nasional.?
2. Apa saja yang menjadi perkembangan dan tantangan pada SKN.?
3. Apa saja yang menjadi azas dari SKN.?
4. Bagaimana bentuk pokok dari SKN.?
3. Tujuan
Mengetahui apa yang dimaksud dengan system kesehatan nasional
Mengetahui apa saja yang menjadi kendala dalanm SKN
Mengetahui landasan dasar dari SKN
Mengetahui apa saja bentuk pokok dari SKN
BAB II
Pembahasan
1. Pendahuluan Sistem Kesehatan Nasional
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah Sistem yang mengatur bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam tujuan guna menjamin tercapainya pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
Dalam menjalankan SKN,sangat perlu mempetimbangkan factor determinan social, seperti:
1. kondisi kehidupan sehari-hari,
2. tingkat pendidikan,
3. pendapatan keluarga,
4. distribusi kewenangan,
5. keamanan,
6. sumber daya,
7. kesadaran masyarakat, serta
8. kemampuan tenaga kesehatan dalam mengatasi masalah-masalah tersebut.
Sistem Kesehatan Nasional disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
- Cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata,
- Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat,
- Kebijakan pembangunan kesehatan, dan
- Kepemimpinan. SKN juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan.
Sistem Kesehatan Nasional dibentuk dan dijalankan sesuai Landasan Hukum Maupun Ideologi.
Adapun Landasan Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
- Landasan Ideologi, yaitu Pancasila.
- Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1),
- Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKN, maupun dengan sistem serta subsistem lain di luar SKN. Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor terkait, seperti pembangunan prasarana, keuangan dan pendidikan perlu berperan bersama dengan sector kesehatan untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan Sistem Kesehatan Nasional adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Mengacu pada substansi perkembangan penyelenggaraan pembangunan kesehatan dewasa ini serta pendekatan manajemen kesehatan tersebut diatas, maka subsistem Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
- Upaya Kesehatan
Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi bangsa Indonesia. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan. - Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan kesehatan yang kuat, terintegrasi, stabil, dan berkesinambungan memegang peran yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan pembangunan kesehatan. - Sumber Daya Manusia Kesehatan
Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya, serta terdistribusi secara adil dan merata, sesuai tututan kebutuhan pembangunan kesehatan. - Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
Meliputi berbagai kegiatan untuk menjamin: aspek keamanan, kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di bidang kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri. - Manajemen dan Informasi Kesehatan
Meliputi: kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan. Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan. - Pemberdayaan Masyarakat
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Ini penting, agar masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan.
2. Perkembangan dan Tantangan
Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan telah berhasil meningkatkan status kesehatan masyarakat. Kinerja sistem kesehatan telah menunjukkan peningkatan, antara lain ditunjukkan dengan peningkatan status kesehatan, yaitu: penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dari 46 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI 2007). Angka Kematian Ibu (AKI) juga mengalami penurunan dari 318 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI, 2007).
Sejalan dengan penurunan angka kematian bayi, Umur Harapan Hidup (UHH) meningkat dari 68,6 tahun pada tahun 2004 menjadi 70,5 tahun pada tahun 2007. Demikian pula telah terjadi penurunan prevalensi kekurangan gizi pada balita dari 29,5% pada akhir tahun 1997 menjadi sebesar 18,4% pada tahun 2007 (Riskesdas, 2007). Namun penurunan indikator kesehatan masyarakat tersebut masih belum seperti yang diharapkan. Upaya percepatan pencapaian indikator kesehatan dalam lingkungan strategis baru, harus terus diupayakan dengan perbaikan Sistem Kesehatan Nasional.
1. Upaya Kesehatan
Pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh penduduk meningkat dari 15,1% pada tahun 1996 menjadi 33,7% pada tahun 2006. Begitupula kunjungan baru (contact rate) ke fasilitas pelayanan kesehatan meningkat dari 34,4% pada tahun 2005 menjadi 41,8% pada tahun 2007. Disamping itu, jumlah masyarakat yang mencari pengobatan sendiri sebesar 45% dan yang tidak berobat sama sekali sebesar 13,3% (2007).
Secara keseluruhan, kesehatan ibu membaik dengan turunnya AKI, pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan meningkat 20% dalam kurun 10 tahun, peningkatan yang besar terutama di daerah perdesaan, sementara persalinan di fasilitas kesehatan meningkat dari 24,3% pada tahun 1997 menjadi 46% pada tahun 2007. Namun masih ditemui disparitas Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan cakupan imunisasi antar wilayah masih tinggi. Cakupan pemeriksaan kehamilan tertinggi 97,1% dan terendah 67%, sementara itu cakupan imunisasi lengkap tertinggi sebesar 73,9% dan cakupan terendah 17,3% (Riskesdas, 2007) tangga dan sebesar 63,5% rumah tangga mempunyai akses pada sanitasi yang baik (Riskesdas, 2007). Pada tahun 2007, rumah tangga yang tidak menggunakan fasilitas buang air besar sebesar 24,8% dan yang tidak memiliki saluran pembuangan air limbah sebesar 32,5%.
Penyakit infeksi menular masih merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menonjol, terutama: TB Paru, Malaria, HIV/AIDS, DBD dan Diare. Selain itu penyakit yang kurang mendapat perhatian (neglected diseases), seperti Filariasis, Kusta, Framboesia cenderung meningkat kembali. Demikian pula penyakit Pes masih terdapat di berbagai daerah. Namun demikian kontribusi penyakit menular terhadap kesakitan dan kematian semakin menurun.Hasil Riskesdas Tahun 2007 menunjukkan adanya peningkatan kasus penyakit tidak menular (seperti penyakit kardiovaskuler dan kanker) secara cukup bermakna, menjadikan Indonesia mempunyai beban ganda (double burden).
2. Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan kesehatan sudah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Persentase pengeluaran nasional sektor kesehatan pada tahun 2005 adalah sebesar 0,81% dari Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat pada tahun 2007 menjadi 1,09 % dari PDB, meskipun belum mencapai 5% dari PDB seperti dianjurkan WHO. Demikian pula dengan anggaran kesehatan, pada tahun 2004 jumlah APBN kesehatan adalah sebesar Rp 5,54 Triliun meningkat menjadi sebesar 18,75 Triliun pada tahun 2007, namun persentase terhadap seluruh APBN belum meningkat dan masih berkisar 2,6-2,8%. Pengeluaran pemerintah untukpengeluaran pemerintah untuk kesehatan masih kecil, yaitu 38% dari total pembiayaan kesehatan.
Proporsi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari pemerintah belum mengutamakan upaya pencegahan dan promosi kesehatan. Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan sekitar 46,5% dari keseluruhan penduduk pada tahun 2008 yang sebagian besar berasal dari bantuan sosial untuk program jaminan kesehatan masyarakat miskin sebesar 76,4 juta jiwa atau 34,2%.
3. Sumber Daya Manusia Kesehatan
Upaya pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan belum memadai, baik jumlah, jenis, maupun kualitas tenaga kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan masih belum merata. Jumlah dokter Indonesia masih termasuk rendah, yaitu 19 per 100.000 penduduk bila dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, seperti Filipina 58 per 100.000 penduduk dan Malaysia 70 per 100.000 pada tahun 2007.
Masalah strategis SDM Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan di masa depan adalah:
a) Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk pembangunan kesehatan;
b) Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah dan belum didukung sistem informasi SDM Kesehatan yang memadai;
c) Masih kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan. Kualitas hasil pendidikan SDM Kesehatan dan pelatihan kesehatan pada umumnya masih belum memadai;
d) Dalam pendayagunaan SDM Kesehatan, kurang. Pengembangan karier, sistem penghargaan, dan sanksi belum sebagaimana mestinya. Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas; serta
e) Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan sumber daya SDM Kesehatan masih kurang.
4. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
Pasar sediaan farmasi masih didominasi oleh produksi domestik, sementara itu bahan baku impor mencapai 85% dari kebutuhan. Di Indonesia terdapat 9.600 jenis tanaman berpotensi mempunyai efek pengobatan, dan baru 300 jenis tanaman yang telah digunakan sebagai bahan baku.
Upaya perlindungan masyarakat terhadap penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan telah dilakukan secara komprehensif. Sementara itu pemerintah telah berusaha untuk menurunkan harga obat, namun masih banyak kendala yang dihadapi.
Penggunaan obat rasional belum dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, masih banyak pengobatan yang dilakukan tidak sesuai dengan formularium.
Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) digunakan sebagai dasar penyediaan obat di pelayanan kesehatan publik. Daftar Obat Esensial Nasional tersebut telah disusun sejak tahun 1980 dan direvisi secara berkala sampai tahun 2008.
Lebih dari 90% obat yang diresepkan di Puskesmas merupakan obat esensial generik. Namun tidak diikuti oleh sarana pelayanan kesehatan lainnya, seperti: di rumah sakit pemerintah kurang dari 76%, rumah sakit swasta 49%, dan apotek kurang dari 47%. Hal ini menunjukkan bahwa konsep obat esensial generik belum sepenuhnya diterapkan.
5. Manajemen dan Informasi Kesehatan
Perencanaan pembangunan kesehatan antara Pusat dan Daerah belum sinkron. Begitu pula dengan perencanaan jangka panjang/menengah masih belum menjadi acuan dalam menyusun perencanaan jangka pendek. Demikian juga dengan banyak kebijakan yang belum disusun berbasis bukti dan belum bersinergi baik perencanaan di tingkat Pusat dan atau di tingkat Daerah.
System informasi kesehatan menjadi lemah setelah menerapkan kebijakan desentralisasi. Data dan informasi kesehatan untuk perencanaan tidak tersedia tepat waktu. Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Siknas) yang berbasis fasilitas sudah mencapai tingkat kabupaten/kota namun belum dimanfaatkan. Hasil penelitian kesehatan belum banyak dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan program. Surveilans belum dilaksanakan secara menyeluruh.
Hukum kesehatan belum tertata secara sistematis dan belum mendukung pembangunan kesehatan secara utuh. Regulasi bidang kesehatan pada saat ini belum cukup, baik jumlah, jenis, maupun efektifitasnya. Pemerintah belum sepenuhnya dapat menyeleng-garakan pembangunan kesehatan yang efektif, efisien, dan bermutu sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).
6. Pemberdayaan Masyarakat
Rumah tangga yang telah melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat meningkat dari 27% pada tahun 2005 menjadi 36,3% pada tahun 2007, namun masih jauh dari sasaran yang harus dicapai pada tahun 2009, yakni dengan target 60%.
Jumlah UKBM, seperti Posyandu dan Poskesdes semakin meningkat, tetapi pemanfaatan dan kualitasnya masih rendah. Hingga tahun 2008 sudah terbentuk 47.111 Desa Siaga dimana terdapat 47.111 buah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat lainnya yang terus berkembang pada tahun 2008 adalah Posyandu yang telah berjumlah 269.202 buah dan 967 Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren). Di samping itu, Pemerintah telah memberikan pula bantuan stimulan untuk pengembangan 229 Musholla Sehat. Sampai dewasa ini dirasakan bahwa masyarakat masih lebih banyak sebagai objek dari pada sebagai subjek pembangunan kesehatan. Hasil Riskesdas tahun 2007 menunjukkan bahwa alasan utama rumah tangga tidak memanfaatkan Posyandu/Poskesdes walaupun sebenarnya memerlukan adalah karena: pelayanannya tidak lengkap (49,6%), lokasinya jauh (26%), dan tidak ada Posyandu/Poskesdes (24%).
PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS
Perkembangan global, regional, dan nasional yang dinamis akan mempengaruhi pembangunan suatu negara, termasuk pembangunan kesehatannya. Hal ini merupakan faktor eksternal utama yang mempengaruhi proses pembangunan kesehatan. Faktor lingkungan strategis dapat dibedakan atas tatanan global, regional, nasional, dan lokal, serta dapat dijadikan peluang atau kendala bagi sistem kesehatan di Indonesia.
1. Tingkat Global dan Regional
Globalisasi merupakan suatu perubahan interaksi manusia secara luas, yang mencakup ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi, dan lingkungan.
Proses ini dipicu dan dipercepat dengan berkembangnya teknologi, informasi, dan transportasi yang mempunyai konsekuensi pada fungsi suatu negara dalam sistem pengelolaannya. Era globalisasi dapat menjadi peluang sekaligus tantangan pembangunan kesehatan, yang sampai saat ini belum sepenuhnya dilakukan persiapan dan langkah-langkah yang menjadikan peluang dan mengurangi dampak yang merugikan, sehingga mengharuskan adanya suatu sistem kesehatan yang responsif.
Komitmen Internasional, seperti: MDGs, adaptasi perubahan iklim (climate change), ASEAN Charter, jejaring riset Asia Pasifik, serta komitmen Nasional, seperti revitalisasi pelayanan kesehatan dasar dan pengarus-utamaan gender, perlu menjadi perhatian dalam pembangunan kesehatan.
2. Tingkat Nasional dan Lokal
Pada tingkat nasional terjadi proses politik, seperti desentralisasi, demokratisasi, dan politik kesehatan yang berdampak pada pembangunan kesehatan, sebagai contoh: banyaknya peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menggunakan isu kesehatan sebagai janji politik. Proses desentralisasi yang semula diharapkan mampu memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, namun dalam kenyataannya belum sepenuhnya berjalan dan bahkan memunculkan euforia di daerah yang mengakibatkan pembangunan kesehatan terkendala.
Secara geografis, sebagian besar wilayah Indonesia rawan bencana, di sisi lain situasi sosial politik yang berkembang sering menimbulkan konflik sosial yang pada akhirnya memunculkan berbagai masalah kesehatan, termasuk akibat pembangunan yang tidak berwawasan kesehatan yang memerlukan upaya pemecahan melalui berbagai terobosan dan pendekatan.
Perangkat regulasi dan hukum yang terkait dengan kesehatan masih belum memadai, sementara itu kesadaran hukum masyarakat masih rendah, dan masih lemahnya penegakan hukum menyebabkan berbagai hambatan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Oleh karena itu perlu dilakukan berbagai terobosan/ pendekatan terutama pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan yang memberikan penguatan kapasitas dan surveilans berbasis masyarakat, diantaranya melalui pengembangan Desa Siaga.
Di bidang lingkungan, mekanisme mitigasi serta adaptasi dan pengenalan resiko akan perubahan iklim menuntut kegiatan kerjasama antara pihak lingkungan dengan pihak kesehatan dan seluruh sektor terkait.
3. Azas Sistem Kesehatan Nasional
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007tentang Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional(RPJP-N) Tahun 2005-2025, pembangunan kesehatandiarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dankemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginyadapat terwujud.Dalam Undang-undang tersebut, dinyatakan bahwapembangunan kesehatan diselenggarakan denganmendasarkan pada:
1. Perikemanusian
Pembangunan kesehatan harus berlandaskan padaprinsip perikemanusiaan yang dijiwai, digerakan dandikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadapTuhan Yang Maha Esa. Tenaga kesehatan perluberbudi luhur, memegang teguh etika profesi, danselalu menerapkan prinsip perikemanusiaan dalampenyelenggaraan pembangunan kesehatan
2. Pemberdayaan dan Kemandirian
Setiap orang dan masyarakat bersama denganpemerintah berperan, berkewajiban, dan bertanggung-jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajatkesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, danlingkungannya. Pembangunan kesehatan harusmampu membangkitkan dan mendorong peran aktif masyarakat. Pembangunan kesehatan dilaksanakandengan berlandaskan pada kepercayaan ataskemampuan dan kekuatan sendiri serta kepribadianbangsa dan semangat solidaritas sosial serta gotong-royong.
3. Adil dan Merata
Dalam pembangunan kesehatan setiap orangmempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajatkesehatan yang setinggi-tingginya, tanpa memandangsuku, golongan, agama, dan status sosial ekonominya.Setiap orang berhak memperoleh pelayanankesehatan. Setiap anak berhak atas kelangsunganhidup, tumbuh dan kembang, serta berhak atasperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Pengutamaan dan Manfaat
Pembangunan kesehatan diselenggarakan denganmengutamakan kepentingan umum daripadakepentingan perorangan atau golongan. Upayakesehatan yang bermutu diselenggarakan denganmemanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan danteknologi serta harus lebih mengutamakan pendekatanpeningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit.Pembangunan kesehatan diselenggarakanberlandaskan pada dasar kemitraan atau sinergismeyang dinamis dan tata penyelenggaraan yang baik,sehingga secara berhasil guna dan bertahap dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagipeningkatan derajat kesehatan masyarakat, besertalingkungannya.Pembangunan kesehatan diarahkan agar memberikanperhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain:ibu, bayi, anak, manusia usia lanjut, dan masyarakatmiskin.Perlu diupayakan pembangunan kesehatan secaraterintegrasi antara Pusat dan Daerah denganmengedepankan nilai-nilai pembangunan kesehatan, yaitu:a) Berpihak pada Rakyat, b) Bertindak Cepat dan Tepat, c)Kerjasama Tim, d) Integritas yang Tinggi, dan e)Transparansi serta Akuntabilitas.
4. Bentuk pokok Sistem kesehatan nasional
A. Tujuan SKN
Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
B. Kedudukan SKN
1. Suprasistem SKN
Suprasistem SKN adalah Ketahanan Nasional. SKN bersama dengan berbagai sistem nasional lainnya diarahkan untuk mencapai Tujuan Bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan keadilan sosial. Dalam kaitan ini, undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan merupakan kebijakan strategis dalam pembangunan kesehatan.
2. Kedudukan SKN dalam Sistem Nasional Lainnya
Terwujudnya keadaan sehat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tidak hanya menjadi tanggung-jawab sektor kesehatan, melainkan juga tanggung-jawab berbagai sektor terkait. Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, SKN perlu menjadi acuan bagi sektor lain. Dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, SKN dapat bersinergis secara dinamis dengan berbagai sistem nasional lainnya, seperti: Sistem Pendidikan Nasional, Sistem Perekonomian Nasional, Sistem Ketahanan Pangan Nasional, Sistem Hankamnas, dan Sistem nasional lainnya. Dengan demikian pelaksanaan pembangunan nasional harus berwawasan kesehatan dengan mengikutsertakan seluruh sektor terkait kesehatan sejak awal perencanaan agar dampak pembangunan yang dilakukan tidak merugikan derajat kesehatan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
3. Kedudukan SKN terhadap Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan di Daerah Dalam pembangunan kesehatan, SKN merupakan acuan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah.
4. Kedudukan SKN terhadap berbagai Sistem Kemasyarakatan, termasuk Swasta Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh dukungan sistem nilai dan budaya masyarakat yang secara bersama terhimpun dalam berbagai sistem kemasyarakatan. Di lain pihak, sebagai sistem kemasyarakatan yang ada, termasuk potensi swasta berperan aktif sebagai mitra dalam pembangunan kesehatan yang dilaksanakan sesuai SKN. Dalam kaitan ini SKN dipergunakan sebagai acuan bagi masyarakat dalam berbagai upaya kesehatan. Keberhasilan pembangunan kesehatan juga ditentukan oleh peran aktif swasta. Dalam kaitan ini potensi swasta merupakan bagian integral dari SKN. Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan perlu digalang kemitraan yang setara, terbuka, dan saling menguntungkan dengan berbagai potensi swasta. Sistem Kesehatan Nasional dapat mewarnai potensi swasta, sehingga sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan. Dengan mengacu terutama pada kedudukan SKN diatas dan pencapaian tujuan nasional, dalam Gambar-1 dikemukakan alur pikir dari Rencana Pembangunan Kesehatan dan SKN termaksud.
C. Subsistem SKN
Pendekatan manajemen kesehatan dewasa ini dan kecenderungannya di masa depan adalah kombinasi dari pendekatan: 1) Sistem, 2) Kontingensi, dan 3) Sinergi yang dinamis. Mengacu pada substansi perkembangan penyelenggaraan pembangunan kesehatan dewasa ini serta pendekatan manajemen kesehatan tersebut diatas, maka subsistem SKN meliputi:
1. Subsistem Upaya Kesehatan
Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi bangsa Indonesia . Upaya kesehatan diselenggarakan dengan upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan.
2. Subsistem Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan kesehatan bersumber dari berbagai sumber, yakni: Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, organisasi masyarakat, dan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, pembiayaan kesehatan yang adekuat, terintegrasi, stabil, dan berkesinambungan memegang peran yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan pembangunan kesehatan.
Pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan public good yang menjadi tanggung-jawab pemerintah, sedangkan untuk pelayanan kesehatan perorangan pembiayaannya bersifat private, kecuali pembiayaan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi tanggung-jawab pemerintah. Pembiayaan pelayanan kesehatan perorangan diselenggarakan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan dengan mekanisme asuransi sosial yang pada waktunya diharapkan akan mencapai universal coverage sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
3. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan
Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya, serta terdistribusi secara adil dan merata, sesuai tututan kebutuhan pembangunan kesehatan. Oleh karena itu, SKN juga memberikan fokus penting pada pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan guna menjamin ketersediaan dan pendistribusian sumber daya manusia kesehatan. Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan meliputi: 1) perencanaan kebutuhan sumber daya manusia yang diperlukan, 2) pengadaan yang meliputi pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan SDM Kesehatan, 3) pendayagunaan SDM Kesehatan, termasuk peningkatan kesejahteraannya, dan 4) pembinaan serta pengawasan SDM Kesehatan.
4. Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
Subsistem kesehatan ini meliputi berbagai kegiatan untuk menjamin: aspek keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di bidang kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
5. Subsistem Manajemen dan Informasi Kesehatan
Subsistem ini meliputi: kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan. Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan. Peranan manajemen kesehatan adalah koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta penyerasian berbagai subsistem SKN dan efektif, efisien, serta transparansi dari penyelenggaraan SKN tersebut. Dalam kaitan ini peranan informasi kesehatan sangat penting. Dari segi pengadaan data dan informasi dapat dikelompokkan kegiatannya sebagai berikut: 1) Pengumpulan, validasi, analisa, dan diseminasi data dan informasi, 2) Manajemen sistem informasi, 3) Dukungan kegiatan dan sumber daya untuk unit-unit yang memerlukan, dan 4) Pengembangan untuk peningkatan mutu sistem informasi kesehatan.
6. Subsistem pemberdayaan masyarakat
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Masyarakat termasuk swasta bukan semata-mata sebagai sasaran pembangunan kesehatan, melainkan juga sebagai subjek atau penyelenggara dan pelaku pembangunan kesehatan. Oleh karenanya pemberdayaan masyarakat menjadi sangat penting, agar masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan. Dalam pemberdayaan masyarakat meliputi pula upaya peningkatan lingkungan sehat oleh masyarakat sendiri. Upaya pemberdayaan masyarakat akan berhasil pada hakekatnya bila kebutuhan dasar masyarakat sudah terpenuhi. Pemberdayaan masyarakat dan upaya kesehatan pada hakekatnya merupakan fokus dari pembangunan kesehatan.
D. Tata hubungan antar subsistem dan lingkungannya
Penyelenggaraan SKN memerlukan keterkaitan antar unsur-unsur SKN sebagai suatu tata hubungan yang efektif. Keterkaitan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Subsistem Upaya Kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk penyelenggaraan subsistem tersebut diperlukan berbagai upaya dengan menghimpun seluruh potensi bangsa Indonesia. Berbagai upaya tersebut memerlukan dukungan pembiayaan, SDM Kesehatan, ketersediaan sediaan
farmasi, alat kesehatan, dan makanan, manajemen dan informasi kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat.
2. Subsistem pembiayaan kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan ketersediaan pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk terselenggaranya upaya kesehatan secara merata, terjangkau, dan bermutu bagi seluruh masyarakat. Tersedianya pembiayaan yang memadai juga akan menunjang terselenggaranya subsistem sumber daya manusia kesehatan, subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, subsistem manajemen dan informasi kesehatan, serta subsistem pemberdayaan masyarakat.
3. Subsistem sumber daya manusia kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan tenaga kesehatan yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi, terdistribusi secara adil, serta termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, sehingga upaya kesehatan dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Tersedianya tenaga kesehatan yang mencukupi dan berkualitas juga akan menunjang terselenggaranya subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, subsistem manajemen dan informasi kesehatan, serta subsistem pemberdayaan masyarakat.
4. Subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan diselenggarakan guna menjamin keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu semua produk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar; menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; serta penggunaan obat yang rasional, dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan saling terkait dengan subsistem upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya kesehatan, manajemen dan informasi kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat, sehingga upaya kesehatan dapat diselenggarakan dengan berhasil guna dan berdaya guna.
5. Subsistem manajemen dan informasi kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan fungsi-fungsi kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, informasi kesehatan, dan hukum kesehatan yang memadai dan mampu menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna. Dengan manajemen kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna dapat diselenggarakan subsistem upaya kesehatan, subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sumber daya manusia kesehatan, subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, serta subsistem pemberdayaan masyarakat, sebagai suatu kesatuan yang terpadu dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
6. Subsistem pemberdayaan masyarakat diselenggarakan guna menghasilkan individu, kelompok, dan masyarakat umum yang mampu berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Masyarakat yang berdaya akan berperan aktif dalam penyelenggaraan subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sumber daya manusia kesehatan, subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, serta subsistem manajemen dan informasi kesehatan. Dalam kaitan ini, hubungan SKN dengan lingkungan strategisnya sangat penting artinya, mengingat pembangunan kesehatan tidak dapat mencapai tujuannya tanpa memperhatikan dengan seksama interaksi dengan lingkungan strategis tersebut, yang meliputi: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Lingkungan tersebut terdapat di tingkat lokal, nasional, regional, maupun global. Selain itu, lingkungan termaksud dapat sebagai peluang maupun kendala. Untuk memperoleh kejelasan secara umum substansi berbagai unsur-unsur pembangunan kesehatan dan subsistem SKN serta tata hubungannya dengan lingkungan strategis yang lebih spesifik dan penting yang mempengaruhi SKN dapat dilihat pada skema di Gambar-2.
5 cara penyelenggaraan sistem kesehatan nasional
A. Subsistem upaya kesehatan
1. Pengertian
Subsistem Upaya Kesehatan adalah bentuk dan cara penyelenggaraan upaya kesehatan yang paripurna, terpadu, dan berkualitas, meliputi upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan, yang diselenggarakan guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
2. Tujuan
Tujuan dari penyelenggaraan subsistem upaya kesehatan adalah terselenggaranya upaya kesehatan yang adil, merata, terjangkau, dan bermutu untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
3. Unsur-unsur
a. Upaya Kesehatan
Pelayanan kesehatan meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan, baik pelayanan kesehatan konvensional maupun pelayanan kesehatan yang terdiri dari pengobatan tradisional dan komplementer melalui pendidikan dan pelatihan dengan selalu mengutamakan keamanan dan efektifitas yang tinggi. Upaya kesehatan diutamakan pada berbagai upaya yang mempunyai daya ungkit tinggi dalam pencapaian sasaran pembangunan kesehatan utamanya penduduk rentan, antara lain: ibu, bayi, anak, manusia usia lanjut, dan masyarakat miskin.
b. Sumber Daya Upaya Kesehatan
c. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan
d. Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan
4. Prinsip
a. Berkesinambungan dan Paripurna
b. Bermutu, Aman, dan Sesuai Kebutuhan
c. Adil dan Merata
d. Non diskriminatif
e. Terjangkau
f. Teknologi Tepat Guna
g. Bekerja dalam Tim secara Cepat dan Tepat
h. Upaya kesehatan dilakukan secara kerjasama tim, melibatkan semua pihak yang kompeten, dilakukan secara cepat dengan ketepatan/presisi yang tinggi
5. Penyelenggaraan
a. Upaya Kesehatan
Upaya kesehatan mencakup kesehatan fisik, mental, termasuk intelegensia dan sosial. Upaya kesehatan dilaksanakan dalam tingkatan upaya sesuai dengan kebutuhan medik dan kesehatan. Terdapat tiga tingkatan upaya, yaitu upaya kesehatan primer, upaya kesehatan sekunder, dan upaya kesehatan tersier. Upaya kesehatan diselenggarakan secara berkesinambungan, terpadu, dan paripurna melalui sistem rujukan. Rujukan upaya kesehatan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung-jawab secara timbal balik, baik horisontal dan vertikal maupun struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan. Rujukan dibagi dalam rujukan medik yang berkaitan dengan pengobatan dan pemulihan berupa pengiriman pasien (kasus), spesimen, dan pengetahuan tentang penyakit; sedang rujukan kesehatan dikaitkan dengan upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan berupa sarana, teknologi, dan operasional.
Upaya kesehatan primer adalah upaya kesehatan dimana terjadi kontaama secara perorangan atau masyarakat dengan pelayanan kesehatan melalui mekanisme rujukan timbal-balik, termasuk penanggulangan bencana dan pelayanan gawat darurat. Upaya kesehatan sekunder dan tersier adalah upaya kesehatan tingkat rujukan maupun rujukan tingkat lanjut :
1) Upaya Kesehatan Primer
2) Upaya Kesehatan Sekunder
3) Upaya Kesehatan Tersier
6 . Dukungan penyelenggaraan Sistem kesehatan nasional
Sistem Kesehatan Nasional diupayakan agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika pembangunan kesehatan yang dihadapi dalam penyelenggaraannya yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Bila terjadi perubahan paradigma dan lingkungan strategis, Sistem Kesehatan Nasional dapat disesuaikan dan disempurnakan dengan kondisi dan situasi yang berkembang.
A. PROSES PENYELENGGARAAN SKN
Penyelenggaraan SKN menerapkan pendekatan kesisteman yang meliputi masukan, proses, luaran, dan lingkungan serta keterkaitannya satu sama lain, sebagai berikut :
1. Masukan dalam SKN meliputi subsistem sumber daya manusia, subsistem pembiayaan kesehatan, dan subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.
2. Proses dalam SKN meliputi subsistem upaya kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, dan subsistem manajemen dan informasi kesehatan.
3. Luaran dari SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna, bermutu, merata, dan berkeadilan.
4. Lingkungan SKN meliputi berbagai keadaan yang menyangkut ideologi, politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan baik nasional, regional maupun global, dan tingkat fisik/alam yang berdampak terhadap pembangunan kesehatan. Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional merupakan landasan bagi penyelenggaraan SKN. Penyelenggaraan SKN memerlukan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergisme yang dinamis, baik antar pelaku, antar subsistem SKN, maupun dengan sistem serta subsistem lain diluar SKN.
Penyelenggaraan SKN dilakukan melalui siklus perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggung-jawaban secara sistematis, berjenjang, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJP-K) Tahun 2005-2025.
Penyelenggaraan SKN dilaksanakan secara bertahap, sebagai berikut :
1. Penetapan SKN
Untuk memperoleh kepastian hukum yang mengikat semua pihak, SKN perlu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai materi SKN yang terpilih dapat digunakan untuk penyusunan dan penetapan peraturan perundangan pada tingkat kebijakan strategis, kebijakan manajerial, dan kebijakan teknis operasional.
2. Sosialisasi dan Advokasi SKN
Sistem Kesehatan Nasional perlu disosialisasikan dan diadvokasikan ke seluruh pelaku pembangunan kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan kesehatan untuk memperoleh komitmen dan dukungan dari semua pihak. Sasaran sosialisasi dan advokasi SKN adalah semua penentu kebijakan, baik di pusat maupun daerah, baik di sektor publik maupun di sektor swasta.
3. Fasilitasi Pengembangan Kebijakan Kesehatan di Daerah
Dalam pembangunan kesehatan di daerah perlu dikembangkan kebijakan kesehatan, seperti: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) yang penyelenggaraannya disesuaikan dengan kondisi, dinamika, dan masalah spesifik daerah dalam kerangka SKN.
Penyelenggaraan SKN dalam kaitannya dengan pengembangan kebijakan kesehatan di daerah dilakukan dengan berbagai kegiatan, yaitu :
1. Penyelenggaraan SKN, termasuk pengembangan kebijakan di daerah diwujudkan dalam kerangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan, baik secara nasional maupun dalam lingkup daerah.
2. Penyelenggaraan SKN, termasuk pengembangan kebijakan di daerah diselenggarakan melalui penataan ulang keenam subsistemnya secara bertahap, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
3. Penyelenggaraan SKN, termasuk pengembangan kebijakan di daerah didukung dengan penyusunan kebijakan, standar, dan pedoman dalam bentuk berbagai peraturan perundang-undangan.
4. Penyelenggaraan SKN, termasuk pengembangan kebijakan kesehatan di daerah diselenggarakan sesuai dengan asas desentralisasi yang bertanggung-jawab, demokratisasi, dan good governance dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan global, regional, nasional, dan lokal yang dinamis dan cepat berubah, maka dilakukan pengendalian dan penilaian SKN sebagai berikut :
1. Pengendalian dan penilaian SKN termasuk kebijakan kesehatan di daerah bertujuan untuk memantau dan menilai keberhasilan penyelenggaraan pembangunan kesehatan berdasarkan sistem kesehatan yang ada.
2. Pengendalian dan penilaian SKN termasuk kebijakan kesehatan di daerah diselenggarakan secara berjenjang dan berkelanjutan dengan menggunakan tolok ukur keberhasilan pembangunan kesehatan, baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.
3. Pengendalian dan penilaian SKN termasuk kebijakan kesehatan di daerah perlu didukung dengan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi di tingkat nasional dan daerah secara terpadu.
4. Setiap tahun seluruh pelaku pembangunan kesehatan dengan koordinasi pemerintah melakukan pengukuran pencapaian/kinerja SKN dengan beberapa indikator yang akurat dan terpercaya. Indikator kinerja SKN menjadi rekomendasi untuk upaya perbaikan yang harus didokumentasikan dan disebarluaskan. Indikator tersebut menjadi acuan segenap pelaku pembangunan kesehatan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sampai ke tingkat desa, guna penyesuaian penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berbasis fakta.
B. Tata penyelenggaraan SKN
Penyelenggaraan SKN harus memperhatikan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah perlu memperhatikan SKN dan peraturan daerah setempat.
Secara operasional, semua peraturan perundangan yang berkaitan harus dilaksanakan secara konsisten dengan tata pemerintahan yang baik (good governance). Adapun unsur dari tata pemerintahan yang baik, meliputi: partisipatif, berorientasi pada konsensus, efektif, efisien, inklusif, transparan, dan mengikuti kaidah hukum yang berlaku. Untuk menjaga kepentingan rakyat, penyelenggaraan SKN memerlukan peran regulasi dari pemerintah sesuai dengan tingkatannya (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota). Tata pemerintahan yang baik disertai regulasi pada keenam subsistem SKN merupakan langkah menuju kesinambungan pelaksanaan sistem kesehatan. Selain tata pemerintahan yang baik, pemerintah juga harus secara konsisten dan konsekuen mengawasi kepatuhan hukum masyarakat, swasta, dan organisasi bukan pemerintah lainnya. Pelaku pelanggaran peraturan harus ditindak secara tegas.
Dalam penyelenggaraan SKN perlu kejelasan dan ketegasan tentang pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang luas sampai kabupaten/kota, termasuk SDM nasional yang melaksanakannya. Pedoman tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dari Departemen Kesehatan perlu dikoordinasikan dengan Departemen Dalam Negeri. Masyarakat madani dan seluruh sektor terkait perlu secara jelas dan tegas diberi peran dalam pelaksanaan berbagai subsistem SKN. Pemerintah daerah, dalam konteks desentralisasi perlu jelas dan tegas dalam memberikan arahan untuk pembangunan kesehatan di daerahnya.
C. PENYELENGGARA SKN
Pemerintah dan masyarakat termasuk swasta bertanggung-jawab atas penyelenggaraan pembangunan kesehatan sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Di sektor publik, SKN tidak bisa dijalankan hanya oleh Departemen Kesehatan atau Dinas yang mengurus kesehatan di daerah. Penyelenggaraan SKN dapat berjalan dengan baik apabila melibatkan, antara lain: sektor pendidikan, pembangunan fasilitas umum, sektor pertanian, sektor keuangan, sektor perdagangan, sektor keamanan, sektor perikanan dan kelautan, dan sektor terkait lainnya.
Pelaku penyelenggaraan pembangunan kesehatan adalah :
1. Individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, media massa, organisasi profesi, akademisi, praktisi, serta masyarakat luas, termasuk swasta yang berperan dalam advokasi, pengawasan sosial, dan penyelenggaraan berbagai pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan kemampuan masing-masing.
2. Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berperan sebagai penanggung-jawab, penggerak, pelaksana, dan pembina pembangunan kesehatan dalam lingkup wilayah kerja dan kewenangan masing-masing. Untuk Pemerintah, peranan tersebut ditambah dengan menetapkan 86 Kebijakan, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah.
3. Badan Legislatif, baik di pusat maupun di daerah, yang berperan melakukan persetujuan anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan kesehatan, melalui penyusunan produk-produk hukum dan mekanisme kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
4. Badan Yudikatif, termasuk kepolisian, kejaksaan dan kehakiman berperan menegakan pelaksanaan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di bidang kesehatan.
5. Sektor swasta yang memiliki atau mengembangkan industri kesehatan, seperti: industri farmasi, alat-alat kesehatan, jamu, makanan sehat, asuransi kesehatan, dan industri pada umumnya. Industri pada umumnya berperan besar dalam memungut iuran dari para pekerja dan menambah iuran yang menjadi kewajibannya.
6. Lembaga pendidikan, baik pada tingkat sekolah dasar sampai tingkat perguruan tinggi, baik milik publik maupun swasta. Sebagian besar masalah kesehatan berhubungan dengan perilaku dan pemahaman. Pendidikan memegang kunci untuk menyadarkan masyarakat akan berbagai risiko kesehatan dan peran masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
D. Sumber daya penyelenggaraan skn
Sistem Kesehatan Nasional merupakan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang bekerja secara sinergis, harmonis, dan menuju satu tujuan. Pemerintah wajib melakukan koordinasi agar semua subsistem dan semua pelaku berfungsi dan bekerja secara sinergis. Kepincangan pada salah satu subsistem atau pelaku akan mengganggu kerja SKN.
Pemerintah harus menjamin tersedianya dana, sumber daya manusia yang memadai dan profesional, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang dikelola dengan manajemen kesehatan yang baik, terutama yang berkaitan dengan administrasi kesehatan dan pengaturan hukum kesehatan serta didukung dengan informasi yang akurat, valid, tepat waktu, dan tepat kebutuhan.
Pelaku sistem informasi kesehatan sesuai perannya harus mampu secara cepat merespon dan menggunakan perkembangan teknologi informasi, baik untuk mengolah, menyampaikan ke pelaku lain, maupun kepada masyarakat nasional dan internasional. Pemerintah juga mengembangkan sistem insentif/reward dan sistem sanksi bagi setiap pelaku yang tidak menggunakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan tepat kebutuhan (relevan).
Selain itu, Pemerintah juga mengharuskan fasilitas kesehatan publik maupun swasta untuk menyediakan informasi melalui situs yang mudah diakses dan terbuka, sebagai cara untuk mendidik masyarakat. Tersedianya pembiayaan kesehatan dalam jumlah yang memadai teralokasi secara adil, merata, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, sangat penting dalam pembangunan kesehatan. Pemerintah juga menjamin tersedianya dana untuk penelitian dan pengembangan bidang kesehatan.
Sumber daya manusia merupakan komponen kunci keberhasilan SKN. Pemerintah harus melakukan upaya agar semua SDM Kesehatan memenuhi standar kompetensi tertentu sesuai bidangnya sebagai prasyarat bagi penyediaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan diterima oleh masyarakat. Namun, Pemerintah juga menjamin agar setiap SDM di bidang kesehatan mendapat remunerasi yang wajar, layak, dan sesuai dengan tanggung-jawab, pengalaman, dan kompetensinya. Keseimbangan profesionalitas, tanggung-jawab, pengalaman, dan besaran renumerasi merupakan kunci kesinambungan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Penyelenggaraan subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan harus dilakukan secara terbuka dengan keseimbangan antara produksi dan pemanfaatan dengan dukungan dana yang memadai. Keterbukaan ini adalah kemampuan mengakomodasikan perkembangan teknologi dan produk teknologi kefarmasian dan teknologi peralatan kedokteran dan kesehatan serta memperhatikan keterjangkauan harga bagi masyarakat. Indonesia harus mampu menjadi pengekspor berbagai sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan. Keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dalam bidang ini harus terus dikembangkan.
Untuk menjamin kesinambungan subsistem upaya kesehatan, maka dukungan masukan informasi kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, serta pendanaan harus selalu tersedia dalam jumlah yang memadai. Kualitas pelayanan harus selalu memenuhi standar yang ditetapkan agar setiap pengguna pelayanan kesehatan merasa puas dan memperoleh manfaat pelayanan kesehatan.
Dengan kualitas dan kepuasan pengguna yang tinggi, maka akan timbul kemauan masyarakat sebagai pengguna untuk berkontribusi dalam bentuk dana, pemikiran, maupun tenaga. Pemerintah perlu menjamin adanya kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan subsistem SKN. Peraturan perundangan yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan besar di daerah harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Peraturan yang dibuat harus melalui sinkronisasi dengan berbagai peraturan di bidang kesehatan dan di luar bidang kesehatan serta membuka kesempatan luas kepada pemangku kepentingan dalam perumusan peraturan. Pemerintah daerah perlu diberikan kewenangan untuk penegakan hukum terhadap berbagai aspek yang memungkinkan terselenggaranya SKN dengan baik.
Pemerintah mendorong terwujudnya kontrol sosial yang kuat dari masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Pemerintah mengatur dan memberdayakan masyarakat agar mampu melakukan kontrol sosial yang memadai guna menjamin kesinambungan dan akuntabilitas SKN. Pemerintah memfasilitasi dan memberikan insentif (baik berupa pembebasan pajak, pembelian hasil produksi, maupun bantuan teknis lainnya) bagi fasilitas kesehatan, perguruan tinggi, atau industri dalam melakukan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan guna memacu perkembangan SKN. Departemen Kesehatan melakukan koordinasi dengan lintas sektor, lembaga penelitian dan pengembangan lainnya, maupun instansi kesehatan di daerah untuk mendukung, memberikan insentif, dan memfasilitasi berbagai penelitian di dalam negeri guna tersedianya sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta sistem pengelolaan yang lebih baik dan bermutu.
E. Kerjasama internasional
Sistem Kesehatan Nasional merupakan bagian dari sistem nasional, maka wajib berperan aktif sesuai dengan bidangnya guna mewujudkan tujuan SKN. Kewajiban berbagai sektor mencakup pemenuhan logistik yang diperlukan sebagai masukan dalam SKN, pemenuhan SDM dengan kompetensi yang sesuai, penyediaan insentif finansial dan non finansial, koordinasi penyelenggaraan, peniadaan atau pengurangan bahan-bahan ataupun kondisi yang dapat menimbulkan risiko kesehatan, dan peran lainnya yang berkembang sesuai perubahan lingkungan strategis.
Para pelaku SKN berkewajiban mengembangkan diri agar mampu berperan di tingkat internasional dalam rangka menjaga agar SKN dapat berjalan dengan baik. Perubahan lingkungan strategis regional maupun global dapat mengancam keberhasilan SKN. Para pelaku SKN wajib berperan aktif di lingkungan internasional untuk mewujudkan kepemimpinan Indonesia di dunia internasional guna menghasilkan kebijakan yang kondusif bagi pengembangan SKN. Peran Indonesia dalam upaya mereformasi WHO perlu terus dilakukan agar transparansi dan keadilan dari organisasi internasional tersebut dapat tercapai. Kerja sama dalam bidang kesehatan dengan berbagai lembaga internasional dan regional lain yang terkait perlu ditingkatkan, seperti UNDP, UNICEF, UNFPA, dan ASEAN.
Para pelaku SKN juga wajib mencermati dan memanfaatkan setiap kesempatan yang ada di dunia internasional guna memperkuat SKN. Dana internasional yang tersedia yang tidak mengikat dan dapat secara sinergis meningkatkan kinerja SKN perlu dimanfaatkan dengan baik. Sebaliknya, setiap intervensi internasional yang dalam jangka pendek atau jangka panjang yang dapat merugikan SKN wajib dicegah oleh setiap pemangku kepentingan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan dalam dasawarsa terakhir masih menghadapi berbagai masalah yang belum sepenuhnya dapat diatasi. Untuk itu diperlukan pemantapan dan percepatan melalui Sistem Kesehatan Nasional sebagai bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang disertai berbagai terobosan penting, seperti: pengembangan Desa Siaga, Jaminan Kesehatan Masyarakat, serta Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K).
Sistem Kesehatan Nasional harus didasarkan padaperkembangan dan masalah pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan berkaitandengansistem-sistem sektor lain yang erat hubungannya dengan kesehatan, termasuk lingkungan strategis lainnya :
1. Upaya kesehatan,akses pada pelayanan
2. Pembiayaan kesehatan
3. Sumber daya manusia kesehatan
4. Sediaan Farmasi ,alat kesehatan dan Makanan.
5. Manajemen dan Informasi Keehatan
6. Pemberdayaan Masyarakat.
Sebagai bentuk dan cara, maka setiap pelaku pembangunan kesehatan harustaat pada asas yang menjadi landasan bagi setiap programdan kegiatan pembangunan kesehatan.
A. Dasar pembangunan kesehatan
Dalam Undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan denganmendasarkan pada :
1. Perikemanusian
2. Pemberdayaan dan Kemandirian
3. Adil dan Merata
4. Pengutamaan dan Manfaat
Bentuk pokok dari sistem kesehatan nasional
A. Tujuan SKN
B. Kedudukan SKN
C. Subsistem SKN
3.2 SARAN
Dengan demikian, meskipun nantinya diharapkan terwujud pelayanan kesehatan yang adil dan merata, tidak berarti seluruh pelayanan kesehatan harus menyediakan pelayanan non diskriminatif bagi seluruh rakyat untuk seluruh jenis pelayanan. Prinsip adil dan merata secara bertahap diupayakan sesuai kemampuan yang dimiliki. Untuk dapat melaksanakan SKN yang memenuhi prinsip umum dan prinsip dasar dari masing-masing subsistemnya yang disesuaikan dengan kemampuan diri dan lingkungan, dibutuhkan manajer-manajer di sektor publik maupun di masyarakat, termasuk swasta. Manajer tersebut harus mempunyai kompetensi khusus dan mempunyai komitmen kuat dalam upaya mencapai tujuan pembangunan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar